MK: Pelanggaran Hak Cipta Utamakan Perdata, Pidana jadi Opsi Terakhir

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan penerapan sanksi pidana harus menjadi alternatif terakhir dalam sengketa terkait hak cipta. Jalur pidana bisa ditempuh jika sudah melakukan upaya sanksi administrasi hingga restorative justice tak terpenuhi.

Hal itu disampaikan majelis hakim konstitusi dalam putusan MK terkait perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 soal gugatan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemohon dalam perkara ini adalah 29 musisi seperti Armand Maulana, Raisa Andriana, Bunga Citra Lestari hingga Nazril Irham alias Ariel.

Hakim konstitusi Enny Nurbainingsih menjelaskan penerapan sanksi pidana terkait pelanggaran hak cipta secara langsung bisa memunculkan rasa takut. Ia bilang jeratan pidana langsung bisa menghambat kebebasan ekspresi seniman musik dalam berkarya di ruang publik.

“Dalam konteks hak cipta, sanksi pidana hanya akan diterapkan setelah semua upaya penyelesaian mekanisme yang lain, seperti sanksi administratif atau perdata, dinilai tidak memadai atau tidak memberikan penyelesaian,” kata Hakim Enny di ruang sidang MK, Rabu, (17/12/2025).

Enny menambahkan dalam pelanggaran pemegang hak cipta karena menggunakan ciptaan secara komersial tanpa izin pencipta mesti mengedepankan sanksi administratif dan mekanisme keperdataan dibandingkan pidana.

 

- Advertisement -
Sidang MK
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat membacakan sejumlah putusan. [Gambar : ist]

Menurut MK, hal itu sejalan dengan prinsip utimum remedium dalam hukum pidana. Dalam prinsip itu meletakkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu masalah hukum.

Enny menambahkan kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran hak cipta pada dasarnya merupakan kerugian ekonomi yang bersifat multiaspek. Dengan demikian, tak hanya bersifat personal sehingga penyelesaiannya lebih tepat jika tak menerapkan langsung mekanisme hukum pidana.

“Penyelesaian sengketa yang ditempuh seharusnya terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian secara administratif dan/atau keperdataan sebelum menempuh penegakan sanksi hukum pidana,” ujarnya.

MK mengabulkan gugatan Ariel Cs terkait norma pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Berikut isi pasal lama:

Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Dalam putusannya, MK menyatakan sanksi pidana harus jadi alternatif terakhir terkait sengketa UU Hak Cipta. MK meminta restorative justice diutamakan.

Menyatakan frasa ‘huruf f’ dalam norma Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice‘,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU