Ustadz Evie Effendi Jadi Tersangka KDRT

Pasal yang disangkakan adalah UU KDRT sesuai yang dilaporkan oleh anak kandungnya.

0 Shares
Ukuran text:
21
Dengarkan Berita:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi akhirnya menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya NAS. Evie menjadi tersangka bersama tiga orang kerabatnya.

“Untuk perkara tersebut kami sudah menetapkan yang bersangkutan beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, Jumat (5/12/2025).

Meski telah menetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum menahan Evie dan tiga orang lainnya. Mereka menurut Anton akan lebih dulu diperiksa yang rencananya akan dilakukan pekan depan.

“Kami akan segera melakukan pemeriksaan dan sudah melayangkan surat pemanggilan pekan depan. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujarnya.

“Kami jadwalkan Hari Selasa atau Rabu, nanti kita lihat,” tambahnya.

Dalam penetapan tersangka ini, Evie dijerat pasal tentang Undang-undang KDRT seperti laporan yang dibuat oleh anak kandungnya.

“Pasal yang disangkakan adalah UU KDRT sesuai yang dilaporkan oleh anak kandungnya,” katanya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU