KPK Tahan 2 Tersangka Proyek Fiktif PT PP

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek fiktif di lingkungan Pembangunan Perumahan (PT PP). Kedua tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun dua tersangka yang ditahan itu yakni ; Didik Mardiyanto (DM) selaku Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP dan Herry Nurdy Nasution (HNN) selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka. Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/11/2025) malam.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Asep, Divisi Engineering, Procurement Construction (EPC) PT PP selama periode tahun 2022-2023 memiliki beberapa proyek pekerjaan, baik proyek yang dikerjakan sendiri ataupun yang bersifat konsorsium atau joint operation. Pada Juni 2022, Didik Mardiyanto memerintahkan Herry Nurdy Nasution menyediakan dana sebesar Rp 25 miliar yang diklaim untuk keperluan Proyek Cisem dari tender yang dimenangkan oleh Divisi EPC PT. PP.

“Agar pengeluaran terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor, atas nama PT AW (PT Adipati Wijaya) dengan menggunakan nama EP (Eris Pristiawan) dan FH (Fachrul Rozi) selaku office boy, untuk dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktifnya dan validasi atas dokumen pembayaran tersebut,” ujar Asep.

Setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, kata Asep, Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut melalui stafnya dalam bentuk valas.

- Advertisement -

Selain menggunakan vendor fiktif atas nama korporasi dan perseorangan, terdapat vendor fiktif lainnya pada beberapa proyek pekerjaan lain atas nama Karyadi selaku driver; Apriyandi selaku office boy; dan Kurniawan selaku Staff Keuangan Divisi EPC PT PP dengan nilai proyek Rp 10,8 miliar.

“Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini, kembali dilakukan DM dan HNN secara berulang kali,” kata Asep.

Dalam kurun Juni 2022 sampai dengan Maret 2023, ungkap Asep, terdapat 9 proyek fiktif dengan total mencapai Rp 46,8 miliar yang dikerjakan oleh Divisi EPC PT PP. Berikut rinciannya :

1. Pembangunan Pabrik Peleburan (Smelter) Nikel di Kolaka senilai Rp 25,3 miliar;

2. Pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 & 3 di Morowali senilai Rp 10,8 miliar;

3. Pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado senilai Rp 4 miliar;

4. PSPP Portsite di Timika Papua senilai Rp 1,6 miliar;

5. Mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo senilai Rp 607 juta;

6. Mobile Power Plant (MPP) Paket 8 di Jayapura & Kendari senilai Rp 986 juta;

7. PLTMG Bangkanai di Kalimantan Tengah senilai Rp 2 miliar;

8. Manyar Power Line di Gresik, Jawa Timur senilai Rp 1 miliar;

9. Divisi EPC senilai Rp 504 juta.

“Dari nilai proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 (pada poin 2 di atas), DM berinisiatif mengalirkan uang tersebut untuk tambahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR), dengan rincian penerima KUR sebesar Rp 7,5 miliar dan APR sebesar Rp 3,3 miliar,” ungkap Asep.

KPK menduga perbuatan rasuah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 46,8 Miliar. “Akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan,” imbuh Asep.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU