Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Praktik korupsi seperti manipulasi, mark-up, atau pengaturan proyek tidak hanya merugikan keuangan negara. Namun juga menciptakan risiko bagi keselamatan masyarakat,” tandas Asep.


