JAKARTA, HOLOPIS.COM – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjerat lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. Lembaga antirasuah menduga terdapat permintaan fee Rp 1,6 miliar untuk menyulap atau mengondisikan temuan audit BPK.
Adapun lima tersangka yang dijerat yakni Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari (TTN); Augus Dwianggara (AGG) alias Angga selaku pihak swasta; Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Dalam kasus ini, Titin dan Angga yang disebut-sebut orang dekat atau kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhito Rizaldi, dijerat atas dugaan penerima. Sementara Edison, Fika dan Cory dijerat atas dugaan pemberi suap.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, permintaan Fee itu disampaikan oleh Angga kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani dalam suatu pertemuan.
“Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut. AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” ungkap Taufik kepada wartawan dalam jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (11/6/2026).
Permintaan itu berawal saat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025, pada tahun 2026. Berdasarkan pemeriksaan BPK, kata Taufik, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
“Kemudian pada Mei 2026, EDS (Edison) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan RSH (Rusdi Hairullah) selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui AGG alias ANG, yang merupakan pihak swasta,” terang Taufik.
Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, sambung Taufik, Rusdi meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui Mulyono (MYN) selaku pihak swasta atau perantara. Setelah terjadi kesepakatan, Angga
kemudian “mempersiapkan pasukan” untuk mengurus permintaan dari Abi Nurwardani tersebut.
.
“Salah satunya, AGG berkoordinasi dengan TTN (Titin) selaku ASN atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK,” kata Taufik.
Sementara itu, Abi Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta. KPK menduga di antaranya penerimaan uang Fika melalui Cory Erin Hardi. Perushaan Fika merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim. Salah satu uang yang diserahkan berjumlah Rp 500 juta.

“Bahwa dari penerimaan sejumlah Rp 500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan,” kata Taufik.
Dari jumlah itu, sekitar Rp 100 juta untuk Angga dan Rp 100 jutau ntuk Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sedangkan sisanya sekitar Rp 300 juta diserahkan oleh Abi Nurwardani ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk Edison.
“Selain penerimaan tersebut, AGG sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari ABN. KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” kata Taufik.
Penetapan tersangka kasus ini merupakan hasil gelar perkara dan pemeriksaan intensif pasca tim KPK mengamankan sejumlah pihak dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah wilayah di Jakarta dan Sumsel beberapa hari lalu. Dalam perkara ini, Tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Di antaranya, uang tunai yang diamankan dari Angga sebesar Rp 100 juta, uang tunai dari Mulyono sebesar Rp100 juta; dan 1 unit mobil SUV.
Atas perbuatannya, tersangka Angga dan Titin yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana JoPasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan, Edison, Cory Erin, dan Fika yang diduga pemberi suap dijerat atas Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Taufik.


