Korupsi Kuota Haji, KPK Jebloskan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri ke Bui

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba akhirnya dijebloskan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jeruji besi. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (8/6/2026) malam.

Sebelum Ismail Adham dan Asrul Azis Taba KPK lebih dahulu menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.

Dalam konstruksi kasus, KPK menduga Ismail dan Asrul ikut berperan dalam proses pembagian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga diduga adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Dijelaskan Taufik, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan Fuad Hasan Mahsyur selaku Dewan Pembina Forum SATHU yang juga pemilik Maktour serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan yaitu 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Atas dugaan sejumlah pemufakatan jahat, akhirnya terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50.

Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama kemudian diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan. Termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

- Advertisement -

Terkait pemberian uang, kata Taufik, Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak. Yakni, 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex; 5.000 Dolar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal kepada mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief; dan 10.000 Dolar Amerika Serikat kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.

Atas perbuatan tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.

Adapun Asrul diduga memberikan uang senilai 406.000 Dolar Amerika kepada Gus Alex. KPK menduga penerimaan yang dilakukan Gus Alex dan Hilman Latief menjadi representasi dari Yaqut.

KPK menjerat Ismail dan Asrul dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHO jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU