HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga tak hanya proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur yang diduga amis rasuah kongkalikong dan suap. Sebab itu, KPK memastikan juga akan mendalami proyek pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang masuk program Quick Win Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kita juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena kami menduga juga tidak hanya di perkara yang Kolaka Timur ini, ada peristiwa pidana seperti ini,” ucap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/11/2025).
Tak hanya upaya penindakan, kegiatan ini juga akan beriringan dengan langkah pencegahan. Hal itu bertujuan agar program Quick Win ini berjalan dengan baik.
“Tetapi tentunya sejalan dengan apa yang kami lakukan, bagian atau kedeputian lain, kedeputian pencegahan, itu juga sedang melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti itu supaya proyek yang lainnya itu bisa berjalan dengan baik,” ujar Asep.
Adapun Kemenkes menargetkan peningkatan RSUD tipe D menjadi tipe C untuk 32 RSUD berbagai wilayah Indonesia pada 2025 dalam program ini.
Salah satu pihak yang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) ini adalah ASN Kemenkes, Hendrik Permana (HP). KPK menduga Hendrik Permana menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Hendrik diduga berperan sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan dengan imbalan fee. Diduga akibat kongkalikong ini, usulan anggaran RSUD Koltim melonjak drastis dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar.
Saat ini KPK juga sedang mendalami apakah persetujuan kenaikan anggaran fantastis dan penunjukan proyek tersebut murni inisiatif bawahan atau ada campur tangan restu dari pimpinan yang lebih tinggi di Kemenkes saat itu.
“Kita merayap dari bawah, ke atas terus. Sambil kita juga mencari atau mendalami alur perintahnya,” tutur Asep.
Dikatakan Asep, pengusutan kasus ini dilakukan dengan metode bottom-up atau menelusuri dari bawah ke atas. Sehingga, tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam pengembangan kasus ini.
Diterangkan Asep, biasanya dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa atau proyek pemerintah terdapat dua indikator utama yang ditelusuri penyidik, yakni aliran uang (follow the money) dan alur perintah.
Uang suap atau kickback biasanya jarang diberikan langsung kepada top manager atau pimpinan tertinggi instansi. Uang tersebut biasanya mampir di bawahan atau perantara terlebih dahulu.
“Jadi meriksanya dari bottom up. Dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai ASN, kemudian naik ke Dirjen dan lain-lain,” terang Asep.
Asep memastikan KPK akan memanggil Menkes jika dalam proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti aliran dana atau bukti adanya perintah dari level pimpinan tertinggi (top manager) di Kemenkes untuk memuluskan proyek atau penunjukan langsung.
Sinyal KPK membidik pejabat tinggi Kemenkes semakin kuat seiring dengan pemeriksaan sejumlah pejabat Kemenkes belakangan ini. Diketahui, penyidik sebelumnya telah memeriksa Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Azhar Jaya, Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Andi Saguni, hingga Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes Liendha Andajani.
“Kalau sudah waktunya, dan memang juga ada keterangan-keterangan yang mengatakan bahwa ada aliran uang, ataupun alur perintah dari top manager-nya di Kementerian Kesehatan, tentu kita juga akan memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan,” tandas Asep.
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka baru dalam kasus kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan; dan Aswin Griksa selaku pihak swasta atau Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka ketiganya merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama empat orang lainnya pada Agustus 2025 lalu.
Adapun dugaan rasuah ini bermula pada 2023. Hendrik diduga berperan sebagai perantara menjanjikan bisa mengamankan pagu dana alokasi khusus (DAK) bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat fee sebesar 2 persen.

