HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tetap melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial. KPK menegaskan demikian karena tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe (BRT) kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Praperadilan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, dikutip pada Minggu, (23/11/2025).
Dijelaskan Budi, KPK dalam kasus ini tetap intens memeriksa sejumlah saksi. Langkah penyidik KPK itu untuk mendalami dugaan praktik keculasan dalam pendistribusian bansos di lapangan.
Namun, ia bilang pihak KPK menghormati Rudy Tanoe yang kembali mengajukan praperadilan. Meski dalam sidang praperadilan sebelumnya yang digelar diputuskan pada 23 September 2025, majelis hakim sudah menolak permohonan praperadilan Rudy Tanoe.
“Hakim sudah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap saudara BRT sudah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya,” jelas Budi.

Sebelumnya, Rudy Tanoe yang juga Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Rudy melawan KPK dengan mempersoalkan status tersangka terhadapnya.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan Rudy sudah teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun dalam perkara praperdilan Rudy yang kedua, termohon adalah KPK RI.
“Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian informasi yang dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.
Praperadilan yang diajukan Hary Tanoe pada Senin (17/11). Sementara, sidang perdana praperdilan akan digelar pada Jumat (28/11).
Sebelumnya, KPK sudah mengumumkan status tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu. Salah satunya Rudy Tanoe yang ditetapkan sebagai tersangka pada 11 September 2025.


