KPK Jebloskan 4 Tersangka Baru Suap Proyek PUPR Kabupaten OKU ke Bui

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan empat tersangka baru dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024-2025.

Empat orang itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (20/11/2025).

“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.

Apapun empat tersangka baru yang ditahan itu yakni, Wakil Ketua DPRD OKU 2024-2029, Parwanto; Anggota DPRD OKU 2024-2029, Robi Vitergo; serta Ahmat Thoha dan Mendra SB selaku pihak wiraswasta.

Empat orang tersebut sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ilir pada Minggu, 16 Maret 2025. Namun, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran saat itu belum ditemukan kecukupan alat bukti. Bukti untuk menjerat mereka baru ditemukan setelah penyidik mengusut dugaan suap fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU.

Dugaan rasuah ini bermula ketika proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemkab OKU terjadi pengkondisian jatah pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD. Di mana saat itu terjadi perubahan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.

KPK menyebut jatah pokir yang disepakati sebesar Rp 45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar. Sementara jatah pokir masing-masing anggota sebesar Rp 1 miliar.

“Karena keterbatasan anggaran, nilai tersebut kemudian turun menjadi Rp 35 miliar di mana anggota DPRD OKU meminta ‘jatah’ sebesar 20 persen untuk anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran tersebut,” ungkap Asep.

Saat APBD tahun 2025 Kabupaten OKU disetujui, pembahasan anggaran Dinas PUPR justru mengalami kenaikan dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. “Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli
proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemkab
OKU dan atau DPRD,” ujar Asep.

Terkait proyek ‘jatah’ DPRD, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP) diduga melakukan pengkondisian fee atau jatah untuk DPRD pada 9 proyek. Proyek-proyek tersebut dikondisikan pengadaannya oleh Nopriansyah melalui e-katalog.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronald Steven

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU