KPK Jebloskan 4 Tersangka Baru Suap Proyek PUPR Kabupaten OKU ke Bui

0 Shares

Nopriansyah lalu mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah dengan dilanjutkan penandatanganan kontrak antara penyedia dan PPK di Lampung Tengah.

Pihak DPRD yang diwakili oleh Muhammad Fakhrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hariati kemudian menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen. Upaya itu terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Nopriansyah kemudian menjanjikan jatah fee proyek akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya. “Pada tanggal 11-12 Maret 2025, MFR mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, MFR mencairkan uang muka. Bahwa Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan cash flow, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP, dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan,” tutur Asep.

Fakhrudin pada 13 Maret 2025 lalu menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah yang merupakan bagian komitmen fee proyek. Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek.

“Saudara AT alias AG bersama-sama Tersangka MFZ yang sudah disidangkan dan serta Saudara MSB bersama-sama dengan Saudara ASS dalam hal ini sebagai pihak pemberi kepada penyelenggara Negara terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU Tahun 2024 sampai dengan tahun 2025,” kata Asep.

Parwanto dan Robi Vitergo selaku pihak penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Ahmat Toha dan Mendra SB sebagai pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Di sisi lain, ada peran dari Saudara RV dan Saudara PW, masing-masing merupakan Anggota DPRD Kabupaten OKU, yang secara bersama-sama dengan Tersangka NOP, Tersangka FJ, Tersangka MFR dan Tersangka UM, telah menerima pemberian uang dari pihak swasta terkait Pengadaan barang dan Jasa Di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU Tahun 2024 sampai dengan tahun 2025,” tandas Asep.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronald Steven

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU