Adapun 9 proyek yang diduga dibancak itu yakni :
1. Rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Bupati senilai Rp 8,39 miliar dengan Penyedia CV Royal Flush;
2. Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp 2,46 miliar dengan Penyedia CV Rimbun Embun;
3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU senilai Rp 9,88 miliar dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta;
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta dengan Penyedia CV Gunten Rizky;
5. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp 4,92 miliar dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta;
6. Peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp 4,92 miliar dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena;
7. Peningkatan jalan unit XVI-Kedaton Timur Rp 4,92 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation;
8. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp 4,85 miliar dengan penyedia CV Berlian Hitam; dan
9. Peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,93 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation.
“Bahwa Tersangka NOP kemudian menawarkan 9 proyek tersebut kepada tersangka MFR (Muhammad Fakhrudin) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU dan tersangka ASS (Ahmad Sugeng Santoso) selaku pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 22 persen, dengan rincian 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” terang Asep.



