Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Bui dan Bayar Rp 1,06 Triliun

0 Shares

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan terhadap Pengusaha Hendry Lie.

Hendry Lie juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,06 triliun dengan subsider 10 tahun penjara.

Tuntutan itu diberikan lantaran JPU meyakini jika pendiri sekaligus komisaris Sriwijaya Air tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022, seperti dalam dakwaan primer.

Perbuatan rasuah pemilik saham mayoritas atau beneficial ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) itu diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Feraldy Abraham Harahap saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (22/5)

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Hendry Lie dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

- Advertisement -

Selain itu, perbuatan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Hendry Lie juga telah menikmati hasil tindak pidananya.

“Hal meringankan yang dipertimbangkan, yang ada pada diri terdakwa Hendry Lie, yaitu terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Hendry Lie sebelumnya didakwa menerima uang senilai Rp 1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa. Uang itu merupakan pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.

Dalam surat dakwaan, Hendry selaku pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa pada awalnya memerintahkan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina dan Marketing PT Tinindo Internusa tahun 2008-2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Internusa perihal penawaran kerja sama sewa alat processing (pengolahan) timah kepada PT Timah.

Kerja sama dilakukan bersama smelter swasta lainnya, antara lain PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa. Para smelter swasta tersebut diduga tidak memiliki orang yang kompeten atau competent person (CP), dengan format surat penawaran kerja samanya sudah dibuatkan oleh PT Timah.

Kemudian, diduga Hendry Lie bersama-sama dengan Fandy dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasi, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Hendry bersama Rosalina dan Fandy kemudian menerima pembayaran dari PT Timah atas bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah yang dipasok melalui perusahaan afiliasi PT TIN. Mereka juga menerima pembayaran kerja sama sewa peralatan processing timah dari PT Timah dengan harga yang tidak wajar.

Perbuatannya Hendry Lie bersama dengan para terdakwa maupun terpidana lain menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU