HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengumumkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD pada Selasa (11/3) besok.
Menurutnya, besaran THR yang akan diberikan kepada para pekerja swasta, BUMN dan BUMD yakni sebesar satu kali gaji pokok. Ia mengatakan, semua diatur dalam Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan Selasa besok.
“Insyaallah kita akan umumkan segera, jadwalnya Insyaallah besok, kita akan umumkan,” kata Yassierli dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (10/3).
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyinggung perihal pemberian bonus atau THR bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir saat Hari Raya Idufitri, sebagaiman diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada hari ini.
Dia menyampaikan, bahwa mekanisme dan besaran terkait pemberian bonus Hari Raya bagi ojol dan kurir akan diumumkan segera.
“Alhamdulillah sesuai apa yang disampaikan Presiden, hadir juga perwakilan dari pemilik aplikasi dan perwakilan pekerja, bagaimana tadi Bapak Presiden mengimbau untuk adanya bonus Hari Raya yang dibayarkan kepada pengemudi dan kurir online, dan nanti detailnya kita rencana umumkan segera,” kata dia.
Kendati demikian, Yassierli tidak menyebut tanggal pasti kapan aturan pemberian bonus bagi ojol dan kurir tersebut diumumkan. Namun ia menegaskan, pemberian bonus untuk ojol dan kurir sudah melalui proses yang panjang.
“Detilnya kita akan segera umumkan tadi kita sudah sepakat untuk final touch-nya besok. Jadi semoga besok kita bisa umumkan seperti apa,” pungkasnya.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, hingga BUMD.
Dia meminta agar pemberian THR kepada para pekerja di sektor swasta dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, yang pada tahun ini sekitar 24 Maret 2025, apabila Lebaran jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Prabowo.
Adapun untuk besaran dan mekanisme pemberian THR, nantinya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli melalui Surat Edaran (SE).
“Mekanismenya nanti disampaikan Menaker melalui Surat Edaran,” ucap dia.



