JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menjalani pemeriksaan secara berturut-turut sebagai tersangka di kantor KPK.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto masih bersikeras bahwa dirinya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara yang timbul atas kasus yang disangkakan kepadanya.
“Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dan dari eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum, dari fakta-fakta persidangan terhadap kasus yang sudah inkrah tidak ada bukti-bukti terkait dengan keterlibatan saya,” kata Hasto di KPK pada Kamis (27/2).
“Baik terkait suap maupun obstruction of justice,” lanjutnya.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

