Polda Metro Segera Tentukan Status Hukum Alexander Marwata

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait dengan pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera menentukan apakah perkara tersebut layak untuk dinaikan ke penyidikan.

“Dari fakta penyelidikan nantinya kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan perkara dari penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (30/10).

Ade Safri menjelaskan, pihaknya sudah cukup banyak melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

“Saat ini tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 30 orang saksi,” jelasnya.

“Termasuk dalamnya juga penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap dua ahli, baik itu ahli pidana maupun ahli hukum acara pidana,” tambahnya.

Ade Safri menyebutkan saat ini pihaknya masih menelisik unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ditemukan, status kasus akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Sedang kita lakukan penyelidikan di mana penyelidikan itu adalah untuk menemukan mencari dan menemukan apakah peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa pidana atau tidak, untuk ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral