HOLOPIS.COM, KARAWANG – Polres Karawang, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengungkap 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) selama Agustus hingga September 2024. 

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers pada Selasa (29/10), menjelaskan bahwa pihaknya mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan laporan masyarakat Karawang. 

“Sebanyak 29 tersangka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, sementara tiga lainnya terkait kasus OKT,” ujar AKBP Edwar.

Lebih lanjut, Kapolres Karawang menambahkan bahwa jaringan narkotika ini menyasar berbagai golongan usia di Karawang. 

“Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Karawang telah menyelamatkan jutaan remaja dari bahaya peredaran narkotika dan obat terlarang,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, Polres Karawang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu seberat 527,67 gram, ganja 90,60 gram, tembakau sintetis 38,97 gram, dan 2.830 butir OKT.

AKBP Edwar menegaskan, para pelaku akan dijerat pasal berbeda, termasuk Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. 

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dan OKT di Kabupaten Karawang,” pungkas Kapolres.