Ada Selisih Rp194,5 Miliar di Kasus KPR Fiktif BTN Karawang, GSBK Desak Kejari Buka-bukaan

1 Shares

HOLOPIS.COM, KARAWANG – Penyitaan uang senilai Rp42,5 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif Bank BTN Kantor Cabang Karawang memunculkan pertanyaan baru.

Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) mempertanyakan keberadaan selisih dana antara nilai uang yang telah disita dengan potensi kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp237,07 miliar.

Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, menilai selisih tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar publik mengetahui sejauh mana proses penelusuran dan pemulihan kerugian negara telah dilakukan.

“Kalau potensi kerugian negara mencapai Rp237 miliar, tetapi yang disita baru sekitar Rp42,5 miliar, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar. Lalu sisanya ke mana?” ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Kerugian Negara Rp237 Miliar

Febri mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menjadi rujukan dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara sementara disebut mencapai Rp237.078.338.982.

Nilai tersebut disebut-sebut berasal dari 445 debitur dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank BTN Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021-2024.

Menurut Febri, perbedaan antara nilai kerugian negara dan dana yang telah berhasil disita perlu menjadi perhatian dalam proses penyidikan.

“Potensi kerugian negara disebut mencapai Rp237 miliar, sementara uang yang disita hanya Rp42,5 miliar. Ini harus dijelaskan. Apakah uang lainnya masih berada di rekening tertentu, sudah berpindah tangan, atau ada aset lain yang belum ditemukan?” katanya.

Ia menilai penyitaan Rp42,5 miliar merupakan langkah positif dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Namun, penyitaan tersebut dinilai belum menjawab persoalan mengenai keseluruhan potensi kerugian dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp42.545.705.067. Dana tersebut berasal dari rekening escrow atau rekening bersama milik PT BAS.

“Penyidik berhasil menyelamatkan uang negara dengan menyita sejumlah uang sebesar Rp42.545.705.067 dari rekening escrow atau rekening bersama milik PT BAS. Hari ini uang sitaan tersebut akan kami titipkan ke rekening penampungan sementara (RPL) pada salah satu bank Himbara,” ujar Dedy.

Adapun dalam hal ini, Kejari Karawang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank BTN Kantor Cabang Karawang pada PT BAS untuk periode 2021-2024.

Meski demikian, Febri meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan fakta dan bukti yang mengarah pada keterlibatan tersebut.

“Jangan sampai Kejari Karawang seperti kuda lumping, kerjanya hanya loncat-loncat di Kabupaten Karawang saja. Kasus ini harus dikembangkan kalau memang ada indikasi keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU