HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dinilai lebih berwenang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke DPR.
Sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diingatkan untuk tidak mengirimkan hasil tersebut ke DPR di hari-hari terakhir menjelang selesainya masa bhaktinya sebagai Kepala Negara.
Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, dasar pelarangan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama.
Adapun bunyi putusan MK yang dimaksud itu adalah “jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 akan dilakukan oleh presiden dan DPR periode berikutnya (periode 2024-2029)”.
“Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 (Prabowo Subianto). Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alenia pertama,” ungkap Boyamin dalam keterangan resminya Rabu (2/10), seperti dikutip Holopis.com.
Lebih lanjut dikatakan Boyamin, pihaknya akan mengajukan surat somasi atau teguran ke Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR tersebut. Apabila somasi atau teguran ini diabaikan, sambung Boyamin, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Untuk membatalkan surat presiden kepada DPR,” ucap Boyamin.
Selain itu, lanjut Boyamin, pihaknya juga akan berkirim surat ke DPR untuk menolak surat presiden Jokowi. “Dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik tgl 20 Oktober 2024,” tandas Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, Panitia seleksi pada Selasa (1/10) telah mengirimkan 20 nama capim dan calon Dewas KPK kepada Presiden Jokowi.
Berikut 10 nama calon pimpinan KPK yang diserahkan kepada Jokowi:
- Agus Joko Pramono
- Ahmad Alamsyah Saragih
- Djoko Poerwanto
- Fitroh Rohcahyanto
- Ibnu Basuki Widodo
- Ida Budhiati
- Johanis Tanak
- Michael Rolandi Cesnanta Brata
- Poengky Indarti
- Setyo Budiyanto
Sedangkan 10 nama calon anggota Dewas KPK yang diserahkan kepada Jokowi:
- Benny Jozua Mamoto
- Chisca Mirawati
- Elly Fariani
- Gusrizal
- Hamdi Hassyarbaini
- Heru Kreshna Reza
- Iskandar Mz
- Mirwazi
- Wara Kustriani Sumpeno
- Wisnu Baroto