Suap Dana Hibah Jatim, 21 Orang Dicegah KPK ke Luar Negeri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan terkait pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (30/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut 21 nama yang dicegah bepergian ke luar negeri :

1. Kusnadi (ketua DPRD)

2. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)

3. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)

4. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 

5. Mahhud (anggota DPRD)

6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)

7. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)

8. Ahmad  Heriyadi (swasta)

9. R. A. Wahid Ruslan (swasta)

10. Jodi Pradana Putra (swasta)

11. Hasanuddin (swasta) 

12. Ahmad Jailani (swasta)

13. Mashudi (swasta)

14. A. Royan (swasta)

15. Wawan Kristiawan (swasta)

16. Ahmad Affandy (swasta)

17. M. Fathullah (swasta)

18. Abd. Mottolib (swasta)

19. Moch. Mahrus (swasta)

20. Achmad Yahya M. (guru) 

21. Sukar (kepala desa)

KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sahat Tua juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Adapun total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral