HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju, Prof Mahfud MD mengatakan, bahwa eks ketua KPU, Hasyim Asy’ari, tidak cuma bisa dipecat sebagai Ketua KPU atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap dua perempuan cantik, yakni Mischa Hasnaeni Moein maupun Cindra Aditi Tejakinkin sesuai dengan fakta sidang di DKPP.
Ia pun menegaskan, bahwa kader Banser NU tersebut bisa juga dikenakan pidana dalam kasus kekerasan seksual atau sejenisnya, hingga pemecatan sebagai PNS. Hal ini karena notabane, Hasyim Asy’ari tercatat sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
“Saya berpikir langkah hukum yang lain mungkin saja dia itu dikenakan pidana, bisa delik aduan kalau ada yang mengadukan. Yang mengadukan itu hanya boleh istri atau suami, yang pelaku kan. Kemudian, ada hukum kepegawaian, dia Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD seperti dikutip Holopis.com, Kamis (11/7).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini menuturkan, sesuai peraturan disiplin PNS orang yang melakukan tindak pidana itu dapat diberhentikan berdasar hukum administrasi kepegawaian. Diberhentikan tidak dengan hormat.
“Sehingga, menurut saya, Undip (Universitas Diponegoro) misalnya, harus mengambil prakarsa untuk memberhentikan dia tanpa ada pengaduan lagi karena buktinya sudah berdasar proses semacam ajudikasi. Ya, (Hasyim Asy’ari) PNS di Undip, itu harus diberhentikan, dan menurut saya itu penting bagi perguruan tinggi,” ujar Mahfud.
Apalagi, pakar hukum tata negara ini juga pernah pula melakukan tindakan tegas serupa saat menjadi Menpan-RB. Mahfud memberhentikan seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) karena melakukan tindakan-tindakan asusila.
Saat itu, ia menerangkan, pelaku melakukan pelecahan dan hubungan seksual di luar nikah dan ada 4 orang korban melapor. Setelah oleh UGM dan Mendikbud diputuskan dipecat, di tingkat terakhir Mahfud memutus dosen itu dipecat tidak dengan hormat.
“Pada tingkat terakhir kan ada Majelis Kepegawaian dipimpin oleh Menpan-RB, waktu itu saya Menpan-RB, ya kita berhentikan, ya Menpan-RB ad interim waktu itu, saya berhentikan. Di sidang itu kita katakan layak diberhentikan, berhentikan, dipecat sekarang tidak dengan hormat, gitu ya,” ujar Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu merasa, tindakan tegas penting sebagai pembelajaran semua dosen berbagai perguruan tinggi. Jadi, selain dipecat sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy’ari bisa dikenakan pidana dan dipecat sebagai PNS.
“Sudah dipecat sebagai Ketua KPU, sekarang sebagai dosen menurut saya juga harus diberhentikan. Kalau perlu juga istrinya itu bisa melakukan pelaporan atau pengaduan, istilah dalam hukum pidana, karena itu delik aduan,” kata Mahfud.