HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut yang menjerat Gubernur Malut nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK). Dalam pengembangannya, lembaga antikorupsi menjerat tersangka baru.
“Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (6/5/).
Sejauh ini dua orang dijerat KPK sebagai tersangka baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka baru itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhamin Syarif dan Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.
“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” ungkap Ali.
Sayangnya Ali saat ini belum mau menjelaskan secara gamblang soal perkara yang menjerat dua tersangka baru itu. “Update dari penyidikan ini, akan kami sampaikan bertahap,” tutur Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK telah beberpa kali memanggil dan memeriksa Muhamin Syarif. Di antaranya pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).
Penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.
KPK dalam pengembangan kasus ini mengendus dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Dugaan tersebut sedang didalami lebih lanjut oleh KPK.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.
4 orang pesakitan pihak pemberi suap telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (6/3). Empat Terdakwa yakni Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.
Dalam surat dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) telah memberi uang secara bertahap sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK, agar dapat dimudahkan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut yang berada di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.
Sementara terdakwa Kristian Wuisan alias Kian selaku Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya (BPJ), telah memberikan uang secara bertahap sebesar Rp3,505 miliar kepada AGK karena telah memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Malut sejak 2020-2023.
Adapun berkas perkara Abdul Ghani Kasuba Ridwan Arsan (RA) telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (16/4). Tak lama lagi Abdul Ghani segera diadili.