MK Bakal Libatkan Arsul Sani di Gugatan PHPU dari PPP

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa nama Arsul Sani akan tetap masuk dalam komposisi hakim yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono bahkan memastikan, Arsul Sani akan ikut dalam sidang PHPU dengan penggugat dari PPP sekalipun.

“Boleh (ikut menyidangkan),” kata Fajar dalam keterangannya pada Jumat (26/4) seperti dikutip Holopis.com.

Fajar mengklaim, dengan karir Arsul yang sudah menjadi hakim konstitusi tidak akan berpengaruh kepada putusan yang akan diambilnya saat menangani gugatan PPP.

“Meskipun dulu dia kader PPP, sekarang dia sudah jadi hakim dan sudah disumpah, jadi tidak apa-apa,” klaimnya.

Fajar juga menyebut, sikap Arsul Sani yang sempat menyatakan tidak ingin memproses dan mengadili perkara PHPU Pileg yang berkaitan dengan PPP, justru berpotensi menghambat persidangan.

“Karena kalau seperti itu, nanti mempersulit atau setidak-tidaknya jalannya persidangan jadi tidak lancar,” imbuhnya.

Hal tersebut berbeda dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tidak boleh ikut menyidangkan perkara PHPU di mana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pihak yang terlibat. Fajar mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Berbeda dengan Pak Anwar yang sudah ada putusan MKMK. Pak Arsul, kan, tidak ada putusan yang melarang, jadi tidak apa-apa,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral