Negara Turun Tangan, 53 Anak Korban Daycare Jogja Bakal Dapat Pendampingan Intensif

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta kini memasuki fase penanganan serius. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan korban tak dibiarkan menghadapi trauma sendirian.

Sebanyak 53 anak yang terindikasi menjadi korban di Daycare Little Aresha bakal mendapatkan pendampingan intensif, baik secara psikologis maupun hukum.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Indra Gunawan menyampaikan bahwa tim akan segera diterjunkan untuk melakukan asesmen awal.

“Rencananya besok di assesment awal, KemenPPPA akan menurunkan tim untuk mendampingi. Kasus ini sudah menjadi atensi dari Ibu Menteri (PPPA),” kata Indra Gunawan kepada awak media di Jakarta, Minggu, (26/4/2026).

Langkah ini menjadi titik awal dalam memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan yang tepat.

KemenPPPA juga bergerak cepat dengan menggandeng berbagai pihak di tingkat daerah. Koordinasi dilakukan dengan Dinas PPPA provinsi dan kota, serta melibatkan tenaga profesional dari berbagai sektor.

- Advertisement -

“Karena korbannya cukup banyak, UPTD (PPPA) Yogyakarta juga akan bekerja sama dengan SDM psikolog dan Dinas Kesehatan Yogyakarta untuk pendampingan psikologis dan hukum apabila ada orang tua yang mau melapor ke aparat penegak hukum,” jelas Indra Gunawan.

Kolaborasi ini penting mengingat jumlah korban yang cukup besar dan membutuhkan penanganan komprehensif.

Kasus ini mencuat setelah Daycare Little Aresha dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Aparat kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4).

Dari total 103 anak yang terdaftar, sedikitnya 53 anak diduga mengalami kekerasan. Dugaan tersebut mencakup perlakuan fisik maupun tindakan tidak manusiawi yang terjadi selama operasional daycare dalam kurun waktu sekitar satu tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti.

Adapun polisi sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini pada Sabtu, (25/4/2026). Hasilnya, 13 tersangka. 13 tersangka ditetapkan yang seluruhnya berasal dari yayasan yang menaungi tempat penitipan anak itu.

“Menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah dan 11 orang pengasuh,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia, Sabtu, 25 April 2026.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU