MK Soroti Kejanggalan Anggaran MBG di APBN 2026, DPR dan Pemerintah Beri Klarifikasi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA -Mahkamah Konstitusi menyoroti dugaan kejanggalan anggaran MBG dalam APBN 2026, sementara DPR dan pemerintah memberikan klarifikasi resmi di sidang.

Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengemuka dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Program prioritas pemerintah itu dipersoalkan karena dinilai “menumpang” pada pos anggaran pendidikan dalam APBN 2026, bukan berdiri sebagai anggaran tersendiri.

Sidang tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/4/2026).

Agenda persidangan membahas uji materi terhadap UU APBN 2026 yang salah satunya menyinggung skema pembiayaan program MBG.

Sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

- Advertisement -

Dalam persidangan, hakim sempat mempertanyakan dasar hukum penempatan anggaran MBG yang dinilai cukup besar namun tidak berdiri sebagai program terpisah.

“Kalau dikatakan tidak mengurangi alokasi pendidikan, mengapa tidak diletakkan menjadi mata anggaran tersendiri?” ujar hakim dalam persidangan, mempertanyakan skema penganggaran program tersebut.

Menanggapi hal itu, pemerintah melalui Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Ia menyebut pendidikan tidak hanya soal proses belajar di ruang kelas, tetapi juga mencakup aspek tumbuh kembang peserta didik secara menyeluruh.

“Secara filosofis, pendidikan mencakup kesiapan kognitif, afektif, dan fisik peserta didik,” kata Luky dalam persidangan.

Ia menambahkan, pemenuhan gizi menjadi bagian penting dalam mendukung proses belajar.

Karena itu, program MBG dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

“Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar,” lanjutnya.

Pemerintah juga memastikan bahwa alokasi anggaran pendidikan tetap sesuai ketentuan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN.

Dalam APBN 2026, total anggaran pendidikan disebut mencapai sekitar Rp769,1 triliun, termasuk pembiayaan program MBG.

Dari sisi legislatif, DPR RI turut memberikan pandangan serupa.

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menilai penempatan MBG dalam pos pendidikan merupakan langkah yang logis karena sasaran utama program adalah peserta didik.

“Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaat program adalah peserta didik,” ujar Wayan di ruang sidang MK.

Ia juga menegaskan bahwa mandatory spending tidak mengatur secara detail peruntukan anggaran, melainkan hanya batas minimal alokasi sektor pendidikan.

Meski begitu, pihak pemohon yang terdiri dari guru honorer, dosen, dan yayasan pendidikan menilai kebijakan ini berpotensi mengurangi ruang fiskal pendidikan.

Mereka khawatir anggaran inti seperti peningkatan kualitas guru, fasilitas sekolah, hingga pemerataan pendidikan menjadi tertekan.

“Hal ini berpotensi mengurangi fokus pembiayaan pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama,” demikian salah satu argumen pemohon dalam sidang.

Dalam perkara ini, MK menguji tiga permohonan sekaligus terkait UU APBN 2026, yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.

Sidang akan dilanjutkan untuk mendalami keterangan lanjutan dari para pihak sebelum majelis hakim mengambil putusan akhir.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU