HOLOPIS.COM, JAKARTA – Firli Bahuri sampai dengan saat ini belum juga ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto saat dikonfirmasi hal tersebut hanya memberikan komentar singkat bahwa akan ada kejutan di kasus Firli Bahuri.
“Tunggu aja tanggal mainnya,” kata Karyoto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (1/2).
Karyoto yang pernah menjadi anak buah Firli Bahuri di KPK itu pun tidak banyak berkomentar, apakah itu menandakan akan ada proses penahanan mengingat berkas dari Firli Bahuri yang masih bolak balik Kejaksaan sampai saat ini.
“Ya nanti liat,” imbuhnya.
Diketahui bahwa sampai saat ini Firli Bahuri masih berupaya melakukan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya di kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Tak tanggung-tanggung, Firli Bahuri sampai mengajukan gugatan praperadilan hingga dua kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, dalam putusan pertama, hakim tunggal menolak gugatan Firli Bahuri.
Terbaru, Firli Bahuri kemudian mencabut gugatan praperadilannya yang kedua dengan alasan masih memerlukan perbaikan lebih lanjut.
Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka perkara dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).