HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok kiriman file melalui aplikasi pesan instan, WhatsApp (WA).

Melalui laman resminya, OJK meminta masyarakat untuk tidak membuka file apapun yang dikirimkan oleh orang-orang yang tidak dikenal alias OTK.

“Ingat! Jangan pernah membuka file atau link yang dikirimkan dari orang tidak dikenal,” tulis OJK sebagaimana dikutip Holopis.com, Sabtu (13/1).

OJK mengatakan, bahwa saat ini kembali muncul modus penipuan baru berkedok kiriman file mirip file aplikasi (APK) undangan.

Adapun modus operasinya sebagaimana dijelaskan OJK, para pelaku mengirimkan file APK palsu yang sebenarnya berisi APK berbahaya.

Apabila APK tersebut diunduh dan terinstal di ponsel, lanjut OJK, maka pelaku penyebar file APK itu bisa mengambil data pribadi dan menguras rekening.

“Hati-hati ya Sobat! Jangan pernah membuka file atau link yang dikirimkan dari orang tidak dikenal. Jaga Data Pribadimu, Lindungi Keuanganmu,” pungkas OJK.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya juga sempat beradar modus penipuan yang hampir serupa, yakni dengan menyebar link phising yang dapat mengeruk data pribadi dan rekening korban.