HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi tersebut dilakukan dalam rangka mengawal Sidang Putusan Judicial Review (JR) terhadap Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan ribuan massa untuk turun ke jalan, untuk turut mengawal Putusan Sidang dari MK yang berlangsung pada hari Senin, 2 Oktober 2023 mendatang.
“Partai Buruh dan juga seluruh gerakan buruh di Indonesia, akan menggelar aksi besar-besaran, untuk merespons dibacakannya Hasil Putusan Sidang JR oleh Hakim MK,” ujar Said Iqbal, dalam konferensi persnya seperti dikutip Holopis.com, pada Rabu (27/8).
Rencananya, sebelum tiba di Gedung MK, massa aksi akan berkumpul terlebih dahulu di Lapangan IRTI (Ikatan Restoran dan Taman Indonesia), Monas. Dan bersama-sama melakukan long march menuju Istana Negara dan Gedung MK.
“Adapun aksi massa akan digelar di seluruh Indonesia, di 38 Provinsi dan 300 kabupaten/kota, terutama di Kawasan Kota-kota Industri. Dan untuk di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara dan Gedung MK,” tambahnya.
Lebih lanjut, terkait massa aksi, Said Iqbal tidak bisa memastikan, berapa jumlah pastinya. Sebab, seluruh elemen akan turun ke jalan bersama, untuk bersama melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja, salah satu UU yang sarat kontroversial dan mendapat perlawanan panjang dalam penentangannya.
“Aksi massa 2 Oktober akan jadi lautan manusia, entah ribuan atau bahkan puluhan ribu buruh, kita tidak bisa memperkirakan. Dan di luar elemen buruh juga akan ikut bergabung, seperti mahasiswa, nelayan, petani dan juga elemen masyarakat lainnya.”
Aksi 2 Oktober tersebut turut membawa 2 Isu Tuntutan Utama, yakni Cabut Omnibus Law Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 15% di Tahun 2024.