Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM Presiden Jokowi bersikeras bahwa UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja tetap berlaku meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan mengenai undang-undang tersebut.

Jokowi bahkan mengklaim bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu tidak berpengaruh kepada iklim investasi yang saat ini dianggap masih aman.

“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” kata Jokowi, Senin (29/11).

Bahkan Presiden Jokowi pun menjanjikan pemerintah Indonesia akan pasang badan penuh dalam memastikan iklim investasi di dalam negeri tetap bisa dijalankan dengan baik.

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegasnya.

Dalam penyampaiannya, Jokowi sesumbar bahwa komitmen pemerintah dan komitmen dirinya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.

“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” klaimnya.

Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi kontroversial karena dianggap ambigu, Jokowi secara normatif menyatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan tersebut, yang melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.

“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku,” ucapnya.

Dari pemahamannya, Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih ngotot bahwa seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

“Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” tandasnya.