Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Budi Arie Sebut Kominfo Sudah Blokir 846.047 Situs Judi Online

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi menyampaikan, bahwa pemerintah telah melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan situs perjudian online yang tengah marah di jagat internet Indonesia.

Bahkan kata dia, sejak tahun 2018 hingga sampai dengan saat ini, sudah ada lebih dari 846 ribu situs yang telah di-takedown karena memiliki muatan konten tersebut.

“Sejak 2018 sampai 19 Juli 2023 kemarin, Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online,” kata Budi Arie dalam keterangan persnya di Jakarta Pusat seperti dikutip Holopis.com, Kamis (20/7).

Website yang bermuatan konten perjudian online di Indonesia ternyata masih sangat banyak. Bahkan sepanjang sepekan terakhir ini kata Budi, lebih dari 11 ribu situs harus diambil tindakan tegas oleh Kementerian Kominfo.

“Bahkan dalam seminggu terakhir, 13 – 19 Juli 2023, Kominfo telah memutuskan akses 11.333 konten perjudian online,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi Arie pun menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil semua instrumen hukum untuk menindak tegas para pelaku bisnis judi online. Termasuk memenjarakan mereka selama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah melalui undang-undang nomor 19 tahun 2016 UU ITE Pasal 27 ayat 2,” terangnya.

Bunyi Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ;
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemudian, konsekuensi yang dijeratkan kepada pelanggar Pasal 27 ayat 2 tersebut termaktub di dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, berbunyi ;

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Oleh sebab itu, Budi Arie Setiadi pun mengajak semua masyarakat ikut berpartisipadi di dalam memerangi praktik perjudian online ini, dengan cara melaporkan jika mereka menemukan situs-situs dengan konten tersebut.

“Kami meminta dan mengimbau kepada masyarakat secara konsisten mendukung kerja bersama kami ini dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan, serta memanfaatkan internet untuk lebih baik dan produktif,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

iOS 18 Meluncur, Lakukan Hal Ini Sebelum Update!

Apple telah resmi meluncurkan sistem operasi terbaru untuk smartphone iPhone mereka, yakni iOS 18. iOS anyar dari raksasa teknologi Amerika Serikat ini membawa segudang fitur baru dan peningkatan performa yang menarik.

Daftar iPhone yang Masih Kebagian iOS 18, Ada Punyamu?

Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iOS 18. Sistem operasi ini membawa segudang fitur menarik yang membuat pengalaman pengguna iPhone semakin seru.

Roy Minta Kepala BSSN dan Budi Arie Dicopot Usai Data Ditjen Pajak Jebol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo merasa geram...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru