Menko Luhut Sebut KPK Sudah Telusuri Penyelundupan 5 Ton Ore Nikel ke China

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penelusuran terkait dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton ore nikel dari Indonesia ke China.

Bahkan, tim KPK diklaim telah terjun langsung ke Tiongkok mendalami penyelundupan yang diduga melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu itu.

- Advertisement -

“Sudah, sudah ditrace oleh beliau. Gampang itu, karena kita sudah punya ekosistemnya, ini Pak Firli (Ketua KPK, Firli Bahuri) langsung cek di Cina, turun,” ucap Luhut usai menjadi pembicara dalam diskusi tata kelola pelabuhan, di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (18/7).

Dalam diskusi tata kelola pelabuhan, Luhut memang sempat menyinggung soal dugaan ekspor ilegal itu. Luhut bahkan meminta KPK mengusut sumber penyelundupan ore nikel tersebut.

- Advertisement -

“Seperti misalnya ada lima koma berapa juta ton nikel penyelundupan. Pak Firli beri tahu saya, saya bilang ‘usut dari pada sumbernya’. Itu nggak susah,” tegas Luhut.

Menurut Luhut, penelurusan penyelundupan jutaan ore nikel ke Tiongkok itu bukan perkara sulit. Sebab sistem digitalisasi yang telah ada saat ini akan mempermudah penelusuran.

“Siapa yang menerima, siapa yang mengirim, kapalnya apa, berangkat dari mana, ya kita trace. Karena dengan digitalisasi, tidak ada yang tidak bisa di-trace,” tutur Luhut.

Diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang pengeksporan nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru