Menkes : Pencabutan Status Kedaruratan Covid-19 Tunggu Keputusan Presiden

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) memberikan kabar terkait pencabutan status kedaruratan Covid-19 di Indonesia, pasca WHO mencabut status kedaruratan Covid-19 secara global.

Dia menuturkan, pencabutan tersebut akan segera dilakukan selepas berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, keputusan terkait hal tersebut merupakan wewenang Presiden.

“Nanti itu harus dilakukan oleh Presiden karena disitu ada keputusan Presiden. Saya rasa mesti konsultasi dulu dengan beliau,” kata Menkes Budi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (7/5).

Namun diskusi tersebut nampaknya harus tertunda lantaran pemerintah pusat tengah fokus pada KTT ASEAN 2023, mengingat di tahun ini, Indonesia mendapat mandat sebagai Ketua ASEAN.

“Tetapi, kan sekarang beliau sedang sibuk mempersiapkan acara KTT Asean 2023, doain aja ya,” kata Menkes.

Namun yang pasti, lanjutnya WHO telah mencabut status kedaruratan Covid-19 di Indonesia karena jumlah kasus Covid-19 yang terus melandai selama 16 bulan terakhir.

- Advertisement -

“Kita (Indonesia) kan level 1 ya di WHO. Angka tersebut per hari termasuk ada masa 2 gelombang besar dimana negara lain di Eropa bisa sampai naik tinggi,” tukas Menkes Budi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU