HOLOPIS.COM, JAKARTA – Debt collector yang menjadi DPO pihak Kepolisian, karena membentak Polisi saat melakukan penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Pria bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong, diamankan tim Resmob Polda Metro Jaya saat ia sedang tidur di rumah kerabatnya di Labuhan Batu, Sumatera Utara.
“Tim Resmob Polda Metro Jaya dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector),” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Rabu (1/3).
Hengki menegaskan, Erick yang mengenakan baju dengan motif garis biru putih dalam video yang viral di media sosial itu, adalah pelaku utama yang menarik paksa mobil Clara atau Elisabeth Clara dan melakukan kekerasan kepada anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Santoso.
“Yang bersangkutan adalah pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan objek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa,” tegasnya.
Tindakan tegas yang dilakukan Polisi, merupakan komitmen yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang meminta agar para debt collector yang berlaku kasar harus ditindak tegas.
“Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Hengki.