HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta memberikan bocoran terkait kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Jakarta tahun 2023 mendatang.
Kepala Disnakertrans, Andri Yansyah mengatakan bahwa UMP di Ibu Kota DKI Jakarta untuk tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp4,9 juta.
“InsyaAllah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp4.910.798,” kata Andri kepada Holopis.com di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11).
Dia mengungkapkan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta untuk tahun depan masih dalam tahap finalisasi. Namun pihaknya memastikan kenaikan UMP akan diumumkan hari ini juga.
“InsyaAllah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumin,” sambungnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022, Gubenur di masing-masing provinsi harus sudah menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2023 paling lambat hari ini, Senin 28 November 2022.