4 Prajurit Ditahan di Guntur, TNI Kirim Surat ke LPSK untuk Minta Keterangan Andrie Yunus

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus. Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan proses hukum terus berjalan, dengan empat prajurit yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini menjalani penahanan ketat.

Keempat tersangka diketahui telah ditahan sejak 18 Maret 2026 di instalasi tahanan militer Maximum Security Pomdam Jaya Guntur. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan atas dugaan keterlibatan dalam insiden yang menjadi sorotan publik tersebut.

Kapuspen TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan langkah cepat penetapan tersangka ini jadi bagian dari upaya TNI untuk merespons kasus yang menyita perhatian publik.

Namun, proses penyidikan belum sepenuhnya rampung. Salah satu kendala utama adalah belum diperolehnya keterangan langsung dari korban.

Mayjen Aulia menuturkan penyidik sebenarnya telah berupaya meminta keterangan dari Andrie Yunus sejak awal penyidikan.

Upaya tersebut dilakukan pada 19 Maret 2026. Namun, belum membuahkan hasil karena kondisi kesehatan korban yang belum memungkinkan.

“Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Sdr AY. Namun, dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” kata Mayjen Aulia, dalam keterangan Puspen TNI, dikutip pada Rabu, (1/4/2026).

Dalam perkembangan selanjutnya, pada 25 Maret 2026, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menerima surat resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Surat tersebut menyatakan bahwa Andrie Yunus kini berada di bawah perlindungan LPSK. Dengan perlindungan LPSK, menandakan statusnya sebagai saksi korban dalam kasus ini mendapat pengamanan khusus dari negara.

Pun, Komandan Puspom TNI sudah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK untuk mengajukan permohonan resmi pemeriksaan terhadap korban Andrie Yunus.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara, mengingat keterangan korban merupakan salah satu elemen krusial dalam proses pembuktian hukum.

TNI pun menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.

“TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” kata Mayjen Aulia.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Dani Yoga
Tim Penulis & Editor
Dani Yoga

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU