Guru Non-ASN Dapat Angin Segar, Pemerintah Pastikan Perpanjangan Masa Kerja

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA— Pemerintah memutuskan memperpanjang masa kerja 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kebijakan tersebut diberikan kepada guru yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026, sehingga mereka tetap memiliki kepastian status pekerjaan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan itu setelah pemerintah melakukan pembahasan lintas kementerian bersama DPR. Perpanjangan masa kerja juga mencakup sekitar 2.482 guru yang berada di lingkungan Kementerian Agama.

“Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang dan kurang lebih 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama, ya,” kata Prasetyo dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayang, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut ditujukan kepada guru non-ASN yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir pada penghujung tahun ini. Pemerintah memutuskan memperpanjang masa kerja mereka agar tidak terhenti ketika masa kontrak sebelumnya habis.

“Jadi ini diperpanjang masa kerjanya yang karena habis di Desember 2026 nanti,” ujarnya.

Tak hanya tenaga pendidik, pemerintah juga memberikan perlakuan serupa kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis. Keputusan tersebut diambil karena kebutuhan terhadap tenaga pelayanan publik tidak hanya berada di sektor pendidikan.

“Jadi kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diperlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” kata Prasetyo.

Pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan khusus bagi sejumlah bidang yang membutuhkan penyesuaian persyaratan, terutama mengenai batas usia. Hal ini berkaitan dengan kesempatan tenaga non-ASN untuk mengikuti proses seleksi menjadi PNS.

“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi ya menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” pungkasnya.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Ronalds Petrus Gerson
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

berita serupa

Rubrik Sama