Terseret Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Terancam 10 Tahun Bui, Ini 3 Pasal yang Menjeratnya

17 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah meminta keterangan dari 10 saksi.

Sejumlah perangkat elektronik juga diamankan, yakni 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengungkap bagaimana aktivitas penyadapan diduga dilakukan serta siapa saja yang berkaitan dengan pelaksanaannya.

Bareskrim menggunakan pendekatan scientific crime investigation dalam menangani perkara ini.

Metode tersebut mengandalkan pengujian ilmiah dan analisis bukti untuk membantu membangun konstruksi perkara.

Di luar tiga tersangka yang telah diumumkan, masih ada satu orang yang sedang dimintai keterangan sebagai saksi.

Asep memastikan pengusutan belum berhenti pada penetapan tersangka.

Penyidik masih akan mendalami berbagai aspek perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain maupun rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Ini baru awal, kita telah tetapkan tiga tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi,” ujar Asep.

Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara pada salah satu pasal yang disangkakan, perkembangan kasus ini menjadi perhatian besar.

Namun, pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap harus melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
17 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU