Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Doli Kurnia Singgung UU KUHAP hingga UU ITE

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum untuk meninjau kembali regulasi penyadapan, termasuk mendorong pembentukan undang-undang khusus yang mengaturnya.

Doli mengatakan, penyadapan pada dasarnya dapat dilakukan oleh institusi tertentu yang memiliki kewenangan resmi. Namun, tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum dan kepentingan yang jelas, bukan dilakukan secara sembarangan oleh pihak yang tidak berwenang.

“Biasanya kan penyadapan itu dilakukan oleh institusi yang memang ditunjuk kewenangannya untuk itu dan kemudian contoh misalnya kalau ada kasus ya masalah hukum diperlukan ada penyidikan dan segala macam itu,” kata Doli dalam keterangannya saat doorstop di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo memiliki persoalan yang lebih serius karena presiden tidak hanya menjalankan fungsi sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga menjadi kepala negara sekaligus simbol negara.

“Presiden itu adalah bukan sekadar sebagai kepala pemerintahan tapi adalah kepala negara, gitu ya. Dia itu simbol negara gitu,” katanya.

Doli menilai, setiap tindakan dan keputusan presiden berkaitan dengan mandat rakyat untuk mengurus kepentingan bangsa dan negara. Karena itu, ia mempertanyakan kepentingan di balik dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

“Nah, lantas bertanya untuk apa disadap? Apakah ada kepentingan di atas kepentingan bangsa negara dan rakyat Indonesia sehingga seorang presiden itu harus disadap gitu ya?,” ujarnya.

Ia pun menilai tindakan penyadapan terhadap presiden tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar dan kepentingan yang sah. Doli mengapresiasi langkah kepolisian yang bergerak menangani perkara tersebut, sekaligus meminta motif dan pihak yang berkepentingan diungkap secara terang.

“Karena yang kita selamatkan ini adalah posisi institusi, institusi presiden, institusi negara tertinggi yang ada di Indonesia ini,” tuturnya.

Lebih jauh, Doli menyebut kasus ini perlu menjadi bahan evaluasi terhadap aturan yang mengatur penyadapan. Ia mengaku belum dapat memastikan undang-undang mana yang perlu ditinjau, tetapi menyinggung sejumlah regulasi yang pernah menjadi pembahasan.

“Kalau tidak salah kita pernah ramai dulu membicarakan soal penyadapan ini di Undang-Undang KUHAP iya kan? Apa ada kaitannya dengan UU ITE atau kemudian perlindungan data pribadi?,” ujarnya.

Dari pembahasan tersebut, Doli membuka kemungkinan perlunya regulasi tersendiri agar kewenangan, prosedur, dan kepentingan penyadapan memiliki pengaturan yang lebih jelas.

“Nah, ini yang perlu apa nanti kita perlu punya undang-undang khusus tentang penyadapan gitu,” lanjutnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU