Terseret Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Terancam 10 Tahun Bui, Ini 3 Pasal yang Menjeratnya

17 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Pasal ini berkaitan dengan tindakan memasuki atau mengakses komputer maupun perangkat elektronik milik pihak lain secara sengaja tanpa hak.

Perbuatan tersebut termasuk memperoleh informasi elektronik melalui akses yang tidak dibenarkan.

Ancaman pidana berdasarkan ketentuan ini mencapai enam tahun penjara.

Pasal ketiga berasal dari Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Aturan tersebut melarang seseorang tanpa hak melakukan perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, maupun penyembunyian informasi atau dokumen elektronik milik orang lain dan publik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ketentuan ini mencapai delapan tahun penjara.

Asep menjelaskan, hasil penyidikan sementara menunjukkan aktivitas yang dipersoalkan diduga terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026.

Persoalan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan adanya instruksi penyadapan tanpa didahului permintaan resmi dari penyidik ataupun dokumen laporan polisi.

Dengan demikian, penyidik turut menguji dasar dan tujuan pelaksanaan aktivitas tersebut.

Sebab, berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan Kabareskrim, dugaan penyadapan itu tidak berkaitan dengan kebutuhan penegakan hukum.

Bareskrim juga mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan upaya menghapus rekam jejak aktivitas elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara ini semakin menyita perhatian karena dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar satu kelompok tertentu.

Sejumlah pihak yang masuk dalam lingkup penyidikan meliputi presiden, pejabat pemerintahan, politikus, tokoh media, organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
17 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU