– Kartu Tanda Penduduk (KTP), berupa dokumen fisik atau foto untuk pendaftaran online.
– Formulir permintaan bibit yang telah diisi.
Sementara itu, permohonan lebih dari 25 batang, termasuk pengajuan oleh kelompok masyarakat maupun instansi, membutuhkan dokumen tambahan.
Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan meliputi proposal permohonan bibit secara resmi, surat pengantar dari RT/RW atau instansi terkait, koordinat lokasi penanaman, serta foto lahan yang akan digunakan.
Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan agar petugas dapat memeriksa kebutuhan bibit sekaligus memastikan lokasi penanamannya.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan bibit pohon tanpa biaya pembelian.
Bagi warga yang memiliki lahan kosong atau ingin membuat lingkungan rumah lebih hijau, program bibit gratis Kemenhut ini bisa menjadi kesempatan yang patut dimanfaatkan.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!