Kemenhut menyediakan bibit pohon gratis hingga 25 batang per orang. Simak syarat, cara daftar online, dan prosedur pengambilannya.
Kabar baik bagi masyarakat yang ingin menghijaukan lingkungan rumah atau memiliki lahan kosong untuk ditanami pohon.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyediakan program pembagian bibit pohon gratis yang bisa dimanfaatkan masyarakat tanpa harus membeli tanaman.
Menariknya, masyarakat tidak perlu repot datang langsung ke kantor persemaian hanya untuk mengajukan permohonan.
Pendaftaran bibit gratis ini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Bibitgratis.com.
Program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan berbagai jenis bibit tanaman sesuai kebutuhan dan lokasi penanaman.
Bahkan, pemohon perorangan bisa mengajukan hingga maksimal 25 batang bibit secara gratis.
Layanan ini menjadi kesempatan bagi warga yang ingin menanam pohon di halaman rumah, kebun, maupun lahan milik sendiri tanpa harus mengeluarkan biaya untuk membeli bibit.
Penyaluran bibit dilakukan melalui Persemaian Permanen milik Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) yang berada di sejumlah wilayah Indonesia.
Sebagai contoh, masyarakat di Jawa Tengah bisa mengakses layanan BPDAS Pemali Jratun di Semarang dan BPDAS Solo di Surakarta.
Sementara warga Jabodetabek dapat mencari persemaian BPDAS terdekat, di antaranya yang berada di Bogor dan Depok.
Bagi masyarakat yang tertarik mendapatkan bibit pohon gratis, proses pengajuannya cukup mudah.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui ponsel maupun komputer.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!