Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi Bibitgratis.com.
2. Lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Jika sudah memiliki akun, langsung login.
3. Cari unit BPDAS atau Persemaian Permanen yang paling dekat dengan lokasi tempat tinggal.
4. Pilih menu pengajuan permintaan bibit.
5. Isi formulir permohonan dengan lengkap, termasuk jenis bibit, jumlah yang dibutuhkan, dan lokasi penanaman.
6. Kirim permohonan melalui sistem.
7. Pantau perkembangan pengajuan melalui akun atau pemberitahuan email.
Setelah permohonan disetujui, pemohon akan memperoleh informasi mengenai jadwal pengambilan bibit.
Dengan cara ini, masyarakat bisa mengurus permintaan dari rumah tanpa perlu mendatangi persemaian untuk melakukan pendaftaran awal.
Selain melalui pendaftaran online, masyarakat juga bisa mengajukan permintaan bibit dengan mendatangi langsung Persemaian Permanen BPDAS terdekat.
Caranya, pemohon cukup datang ke lokasi persemaian dengan membawa KTP asli atau fotokopinya.
Selanjutnya, pemohon mengisi formulir permintaan bibit yang disediakan petugas.
Setelah dokumen diperiksa, petugas akan melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut.
Apabila persyaratan terpenuhi dan persediaan bibit masih tersedia, masyarakat bisa langsung membawa pulang bibit yang diajukan.
Namun, ada batasan jumlah yang perlu diperhatikan.
Untuk permohonan perorangan, jumlah bibit yang bisa diperoleh maksimal 25 batang.
Kemenhut juga menetapkan persyaratan administrasi berdasarkan jumlah bibit yang diminta serta pihak yang mengajukan permohonan.
Untuk masyarakat yang mengajukan secara perorangan dengan jumlah maksimal 25 batang, dokumen yang harus disiapkan relatif sederhana, yakni:




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!