Dino Patti Djalal Singgung Politik Durhaka: Kebenaran Selalu Ada Cara untuk Timbul, Sentil Jokowi ?

3 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

1. LSP: Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan).
2. ASN: Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri).
3. EH: Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh publik. Salah satu nomor yang menjadi sasaran penyadapan tersebut adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, penyadapan diduga menyasar nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dalam kasus itu, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindakan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
3 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU