IPR Desak Kasus Penyadapan Presiden Diusut hingga Aktor Politik dan Pemodal

2 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Namun, ia mengingatkan agar proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak dimanfaatkan sebagai instrumen untuk menyerang kelompok atau kepentingan politik tertentu.

“Jangan sampai kasus ini menjadi sekadar konsumsi politik sesaat. Kita ingin penegakan hukum yang benar-benar tuntas. Bongkar siapa dalangnya, siapa pemodalnya, siapa operatornya, dan siapa yang menerima manfaatnya. Kalau ada aktor politik, ungkap berdasarkan bukti, bukan berdasarkan spekulasi,” tegas Iwan.

IPR berharap pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan privasi, keamanan komunikasi, serta kedaulatan teknologi dan informasi nasional.

“Pesan pentingnya adalah tidak boleh ada negara di dalam negara, tidak boleh ada jaringan bayangan yang merasa kebal hukum, dan tidak boleh ada pihak yang bisa mempermainkan hak privasi warga negara. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa negara benar-benar hadir melindungi mereka,” tutupnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP (Jenderal Polisi Purn. Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Pol Eko Hadi Santoso). Sementara satu orang berinisial SU (Irjen Pol Slamet Uliandi) masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan server LIMS (Lawful Intercept Management System) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain Presiden, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri dan dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
2 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU