Prof Susi Kritik Pengerahan 48 Pesawat dan 60 Ribu Personel untuk Karhutla: Tidak Signifikan

Jadi tidak cukup dengan hanya menerjunkan yang tadi yang sudah disampaikan gitu. Jadi kalau itu yang dilakukan, pemerintah seakan-akan hanya berpindah sebagai fire fighter, dan itu yang menurut saya tidak cukup.

5 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, BANDUNG – Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Susi Dwi Harijanti, mengkritik pengerahan 48 pesawat dan 60.000 personel gabungan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, langkah tersebut belum cukup jika pemerintah tidak menyelesaikan persoalan mendasar yang menyebabkan kebakaran terus terjadi.

Susi menilai, pengerahan personel dan armada pemadaman tidak bisa langsung dianggap sebagai upaya signifikan apabila tidak memberikan dampak nyata terhadap penanganan karhutla.

Hal ini disampaikan Prof Susi saat hadir dalam Terus Terang Goes To Campus #3 yang diselenggarakan di Unpad, Bandung, Jawa Barat pada hari Jumat 16 Oktober 2026 lalu.

“Bagi saya itu tidak signifikan. Kalau pemerintah mengatakan bahwa itu adalah signifikan berarti kan tidak berdampak apapun,” kata Susi dikutip dari Youtube Mahfud MD Official, Selasa (20/10/2026).

Ia menegaskan, penanganan karhutla seharusnya tidak hanya berfokus pada pemadaman titik api, tetapi juga menyentuh akar persoalan, termasuk perizinan dan aktivitas perusahaan di wilayah yang mengalami kebakaran.

Menurut Susi, pemerintah perlu mengevaluasi persoalan perizinan serta menelusuri keberadaan dan aktivitas perusahaan di kawasan terdampak agar penanganan karhutla tidak berhenti pada respons darurat.

“Justru persoalan yang paling mendasar itu tidak diselesaikan,” ujarnya.

Susi mengibaratkan langkah pemerintah yang hanya berfokus pada pengerahan armada dan personel pemadam sebagai petugas pemadam kebakaran (firefighter). Padahal, menurut dia, penanganan karhutla membutuhkan kebijakan yang lebih menyeluruh, termasuk upaya mencegah kebakaran berulang.

“Oleh karena itu apa yang dilakukan oleh pemerintah itu hanya seperti pemadam kebakaran, padahal yang kita butuhkan itu bukan hanya pemadam kebakaran, bukan hanya fire fighter, bukan itu. Ada hal-hal yang lebih mendasar yang harus dilakukan oleh pemerintah,” tuturnya.

Ia kembali menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap perizinan dan perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran. Menurutnya, pengerahan sumber daya untuk pemadaman tetap perlu dilakukan, tetapi harus disertai langkah konkret untuk mengatasi penyebab karhutla.

“Jadi tidak cukup dengan hanya menerjunkan yang tadi yang sudah disampaikan gitu. Jadi kalau itu yang dilakukan, pemerintah seakan-akan hanya berpindah sebagai fire fighter, dan itu yang menurut saya tidak cukup,” pungkasnya.

Kritik tersebut menyoroti pentingnya pendekatan penanganan karhutla yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga mencakup pencegahan, pengawasan perizinan, serta evaluasi terhadap aktivitas usaha di wilayah terdampak.

Diketahui, bahwa Menko Polkam RI Dudung Abdurachman menyatakan bahwa Indonesia telah mengerahkan sumber daya dalam jumlah besar untuk menangani kebakaran hutan dan lahan.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
5 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU