Mendag Busan menegaskan percepatan pelayanan menjadi hal yang perlu diperkuat.
“Tidak terdapat permasalahan di sisi regulasi. Hal yang diperlukan adalah komitmen untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan,” tegasnya.
Pelaku usaha AS juga menyoroti ketentuan pemeriksaan halal yang dinilai berpotensi menambah biaya dan waktu pengiriman.
Masukan tersebut akan disampaikan kepada pihak terkait.
Sementara itu, terkait ART, pemerintah masih menunggu perkembangan proses investigasi excess capacity dan terus berkomunikasi dengan perwakilan Pemerintah AS.
Dengan TEI ke-41 sebagai ajang mempertemukan buyer dan eksportir serta ART sebagai kerangka penguatan hubungan dagang, pemerintah berupaya membuka lebih banyak ruang bagi produk Indonesia untuk masuk dan berkembang di pasar AS.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...