Dalam layanan offline, calon pengantin membawa seluruh persyaratan nikah ke KUA tempat pelaksanaan pernikahan. Dokumen kemudian diserahkan kepada petugas untuk diperiksa. Calon pengantin menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pernikahan serta mas kawin. Petugas selanjutnya memeriksa berkas persyaratan, kedua calon pengantin, dan wali nikah.
Setelah pemeriksaan, petugas memasukkan data ke dalam aplikasi SIMKAH dan memberikan bukti pendaftaran nikah. Proses kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan nikah oleh penghulu, pelaksanaan akad nikah, dan penyerahan buku nikah.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui laman SIMKAH. Calon pengantin membuat akun menggunakan email, memasukkan kode OTP, kemudian memilih menu Daftar Nikah.
Selanjutnya, calon pengantin memasukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah, menentukan tempat dan waktu pelaksanaan, serta mengisi data calon suami, calon istri, kedua orang tua, dan wali nikah. Dokumen yang diminta kemudian diunggah bersama nomor telepon dan alamat email.
Selain itu, calon pengantin juga perlu mengunggah foto berwarna dengan latar belakang biru. Setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi, bukti pendaftaran nikah dicetak dan diserahkan bersama persyaratan nikah kepada KUA tempat pelaksanaan pernikahan.
Proses tersebut menjadi tahapan yang perlu dilalui calon pengantin WNA dalam mengajukan pernikahan melalui layanan KUA. Selain melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, calon pengantin juga harus mengikuti tahapan pemeriksaan hingga pelaksanaan akad nikah.
Untuk rencana pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby sendiri, KUA Kebayoran Baru menyatakan proses administrasi masih menunggu penyerahan dokumen fisik. Artinya, munculnya rekomendasi nikah dalam sistem belum berarti seluruh proses pendaftaran pernikahan telah selesai.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...