HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau yang dipengaruhi El Nino. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan agar segala bentuk pembakaran hutan dan lahan dihentikan, termasuk yang sebelumnya dilakukan dengan alasan kearifan lokal.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago dalam pertemuan bersama 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Senin (7/9/2026).
Djamari menjelaskan pemerintah menghentikan ketentuan yang sebelumnya memungkinkan pembakaran lahan untuk kepentingan lokal dengan luas tertentu.
“Ada yang diistilahkan sebagai ‘kearifan lokal’, bahwa boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koordinasikan dan kita hentikan. Hentikan ketentuan itu di seluruh pemda,” ujar Djamari.
Menurut dia, penghentian tersebut berlaku untuk seluruh pemerintah daerah.
“Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hari ini berhenti,” tegasnya.
Artinya, untuk saat ini pemerintah meminta tidak ada aktivitas pembakaran lahan dengan alasan apa pun, termasuk yang sebelumnya dikaitkan dengan praktik kearifan lokal.
Djamari juga mengingatkan kondisi El Nino masih perlu menjadi perhatian. Bahkan, menurutnya, Indonesia belum memasuki puncak fenomena tersebut.
Ia menyebut kemarau yang dipengaruhi El Nino cenderung berlangsung lebih panjang. Karena itu, pemerintah memilih melakukan langkah antisipasi sejak awal agar potensi karhutla tidak semakin meluas.
“Jangan memberikan kesempatan atau memberikan peluang kita untuk berleha-leha. Kami segera menanganinya dengan cepat,” kata dia.
Pemerintah Tak Mau Kecolongan
Pemerintah juga menyoroti penyebab kebakaran yang ditemukan di lapangan.
Menurut Djamari, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya terjadi karena faktor kesengajaan, tetapi juga akibat kelalaian. Karena itu, penegakan aturan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah karhutla.
“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini, diakibatkan karena kesengajaan maupun kelalaian,” ujarnya.
Dengan kebijakan penghentian pembakaran lahan tersebut, pemerintah berharap potensi munculnya titik kebakaran bisa ditekan, terutama selama periode kemarau.
Pelanggar Mulai Diproses Hukum
Tak hanya memberikan imbauan, pemerintah juga memastikan proses hukum terhadap pelanggaran karhutla terus berjalan.




