Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, bukan berdasarkan asumsi yang berkembang di ruang publik.
Iman kembali meminta seluruh pihak menunggu hasil penyidikan dan tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.
“Serahkan kepada kami,” pungkasnya.
- Advertisement -




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...