Dengan demikian, SDR mendorong agar DPR membuka ruang evaluasi terhadap daftar tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, termasuk mempertimbangkan secara serius memasukkan perjudian online sebagai salah satu tindak pidana yang dapat menjadi objek penelusuran dan perampasan aset.
Sebab, kata Hari, publik juga berhak mengetahui sejauh mana keseriusan negara dan DPR dalam menindak jaringan perjudian online, termasuk mengenai hasil kerja Panja Judi Online yang pernah dibentuk oleh Komisi I DPR RI.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...