Hari Purwanto Soroti Judi Online Tak Masuk Daftar RUU Perampasan Aset

9 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Dengan demikian, SDR mendorong agar DPR membuka ruang evaluasi terhadap daftar tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, termasuk mempertimbangkan secara serius memasukkan perjudian online sebagai salah satu tindak pidana yang dapat menjadi objek penelusuran dan perampasan aset.

Sebab, kata Hari, publik juga berhak mengetahui sejauh mana keseriusan negara dan DPR dalam menindak jaringan perjudian online, termasuk mengenai hasil kerja Panja Judi Online yang pernah dibentuk oleh Komisi I DPR RI.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
9 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU