Dengan aturan tersebut, kepala SPPG tak bisa lagi sekadar memantau operasional dari jauh.
Mereka dituntut hadir langsung ketika proses produksi makanan dimulai.
BGN juga menyiapkan mekanisme pengganti apabila kepala SPPG berhalangan hadir.
Pengawasan dapat dialihkan kepada pengawas atau ahli gizi.
Jika pengawas atau ahli gizi juga berhalangan, tugas tersebut dapat dilanjutkan oleh akuntan.
Namun, ada batas tegas yang ditetapkan BGN.
Jika ketiga posisi tersebut tidak hadir secara bersamaan selama jam operasional, dapur MBG tidak diperbolehkan beroperasi.
“Kalau tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional,” tegas Sudaryono.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penertiban dan verifikasi terhadap jaringan dapur MBG yang jumlahnya terus bertambah.
BGN mencatat saat ini terdapat 27.485 SPPG yang tengah disisir dan diverifikasi.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan dapur, penerima manfaat, serta tata kelola operasionalnya telah sesuai dengan ketentuan.
Dengan aturan baru ini, operasional dapur MBG tak hanya dituntut mampu menyediakan makanan dalam jumlah besar.
Pengawasan langsung di lapangan juga menjadi kunci agar makanan yang disajikan kepada anak-anak tetap aman dan memenuhi standar.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...